Sertifikasi Hutan Adat Lestari

Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik tahun ini akan melaksanakan Pesta Syukuran sebagai sebuah ungkapan kegembiraan mereka telah dikaluarkannya Sertifikat Pengelolaan Hutan Adat Lestari atas Hutan Adat mereka pada 22 Maret 2008 yang lalu di Bogor. Upacara Ungkapan Syukur ini akan dilaksanakan bersamaan dengan acara Gawai setelah panen padi ladang yang biasanya dilakukan setiap tahun. Keberhasilan ini merupakan hasil jerih payah mereka  bersama lembaga pendamping PPSHK-Pancur Kasih setelah puluhan tahun mengelola hutan dan meloby lembaga yang kompeten dan kredibel di bidang kehutanan baik lokal, nasional dan internasional yang berwawasan lingkungkungan. Setelah dikeluarkannya Sertifikat ini, pengelolaan Hutan Adat Sungai Utik secara penuh menjadi hak Dayak Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut  cerita Kepala Rumah Panjang Sungai Utik, Pak Bandi (78 tahun), kawasan hutan adat Menua Sungai Utik,  pada awalnya merupakan wilayah hutan adat yang dikuasai oleh Tamambalo (Embaloh). Orang Tamambalo kemudian menyerahkan sebagian  wilayahnya kepada orang Iban melalui upacara perjanjian adat pada tahun 1918. Lebih lanjut Pak Bandi menceritakan, perjanjian adat tersebut dilakukan di atas sumpah dengan beras kuning, 2 ekor babi, 2 ekor ayam, diserta dengan bekempit darah (masing-masing perwakilan pihak yang berjanji melukai tangannya dengan mandau). Darah yang keluar kemudian saling diminum atau diisap satu-sama lain memakai kujur (tombak) sebagai simbol persaudaraan atara suku Tamambalo dan suku Iban. Embaloh, Ulak Pao memberikan tanda mata dengan diangkatnya sumpah dalam perjanjian tersebut berupa satu Tembawai Embaloh kepada orang Iban. Dengan perjanjian tersebut orang Iban dari Lanjak kemudian berpindah ke Sungai Utik.

Perpindahan dilakukan secara berurutan dan bertahap sejak itu dari Temawai Sunagi Belatong kemudian pindah ke Temawai Pinang, pindah ke Temawai Injak selama lebih-kurang 30 tahun sebanyak 19 bilik, pindah ke Temawai Sunagi Aji selalam 20 tahun sebanyak 17 bilik, pindah ke Temawai Garunggang selama 5 taun (1894-1907) sebanyak 14 bilik, pindah ke Temawai Rerak selama 8 tahun (1899-1907) berjumlah 15 pintu, pindah ke Temawai Mugang selama 15 tahun  (1907-1922) berjumlah 16 bilik, pindah ke Yemawai Pantap selama 28 tahun  (1922-1950) berjumlah 19 bilik, pindah ke Temawai Kenyalang  selama 6 tahun  (1950-1956) berjumlah 18 bilik, pindah ke Temawai Dampak Sungai Aji Puntul selama 1 tahun (1956-957) berjumlah 20 bilik, pindah ke Temawai Uji Bilik selama 15 tahun (1957-1972) berjumlah 25 bilik, dan akhirnya pindah ke Rumah Panjai Sungai Utik sejak 1972 hingga sekarang  berjumlah 38 bilik.

Sejak itu masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik memelihara dan mengelola hutannya secara arif dan bijaksana berdasarkan aturaqn/Hukum Adat yang yang berlaku dan ditaati oleh bersama oleh seluruh masyarakatnya.

Menurut pengalaman kami, Ronny Christianto, S. Hut (PPSHK) sebagai pendamping yang intensif  di Masyarakat Iban Menua Sungai Utik melihat bahwa kemampuan masyarakat untuk bertahan dengan sistem pengelolaan hutan berdasarkan nilai-nilai adat dan kelestarian itulah yang membuat mereka dapat memperoleh pengakuan. Masyarakat Iban Menua Sungai Utik menganggap bahwa hutan adalah adalah titipan nenek-moyang yang harus dijaga, dipelihara dan dikelola  secara lestari agar sampai kepada anak cucu mereka sacara sustainabele/berkelanjutan.

Menurut Ronny  Sertifikasi Hutan Adat Lestari Menua Sungai Utik sangat unik.  Selain merupakan merupakan Hutan Adat pertama di dunia yang mendapat Sertifikat Pengelolaan Hutan Adat Lestari, Hutan Adat Sungai Utik juga tidak digunakan untuk kepentingan eksploitasi-komersial. Dengan demikian, pada unit produksi lebih memprioritaskan kepentingan internal terutama keperluan kayu untuk merehabilitasi Rumah Panjang (Long house) agar tetap lestari yang sudah pasti mendukung program pemerintah melestarikan situs-situs cagar budaya sebagai asset bangsa.

Lembaga penjamin/pendamping  proses sertifikasi itu secara khusus PPSHK-Pancur Kasih melihat bahwa keberhasilan masyarakat Iban Menua Sungai Utik ini merupakan titik terang bagi semua masyarakat adat di Indonesia dan di Kalimanatan Barat khususnya untuk memperoleh pengakuan terhadap hak mereka dan sekaligus lebih menjamin pengakuan kearifan  mereka  dalam mengelola hutan adatnya. bdk. KR edisi Mei 2008

Leave a comment »

Gambar Sei Utik 2 (Proses pembuatan Film)

Gambar ini adalah acara resmi adat penyambutan tamu dan souting flem oleh Crew Miles Film dari Jakarta dan di fasilitasi oleh PPSDAK & PPSHK Pancur Kasih; pada tgl 14-15 Februari 2008 di Kampung Sei Utik Kec. Embaloh Hulu, Kab Kapuas Hulu. Flem yang dibuat adalah berupa Film Dekomenter tetang kearifan masyarakat Iban mengelola hutan kawasan adatnya, secara adil dan lestari. Film ini meruapakan media promosi, advokasi dan publikasi kearifan masyarakat iban baik di forum lokal, nasional dan internasinal, karena pembuatan film ini disufort oleh Ford Foundation yang secara teknis dilaksanakan oleh Miles Film bersama PPSDAK, PPSHK dan seluruh masyarakat Rumah Panjang Sei Utik. 

 

Comments (1) »

Ilegang Logging

Kesepakatan gubernur se-Kalimantan yang menolak surat Keputusan Menteri Kehutanan soal kuota penebangan hutan sangat tidak rasional karena hutan di Kalimantan sudah rusak parah dan harus segera diselamatkan. Mestinya gubernur jantgan berpihak pada pengusaha dengan dalih menyelamatkan usaha mereka, tetapi juga harus mampu menyelamatkan hutan.

Pernyataan itu disampaikan langsung Direktur Eksekutif Walhi Longgina Ginting dan Sekretaris KAIL Adri Amirudin serta dihadiri Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Johannes RJ, serta Redo dan Yuyun Kurniawan dari Yayasan Titian.

Pernyataan itu dibuat untuk menanggapi kesepakatan gubernur se-Kalimantan yang menolak keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) soal kuota penebangan kayu serta kewajiban pengusaha untuk membayar dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di muka sebelum melakukan tebangan tahun 2004.

Kesepakatan itu dibuat di Balikpapan, Selasa, 6, Januari, dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF, Gubernur Kalimantan Selatan Sjahriel Darham, Gubernur Kalimantan Tengah Asmawi A Gani, dan Gubernur Kalimantan Barat Usman Jafar

Menurut Longgina Ginting para gubernur seharusnya memahami kondisi hutan di Kalimantan saat ini setelah dieksploitasi secara besar-besaran sejak tahun 1967. Selama hampir 40 tahun itu, hutan dibabat terus menerus tanpa diberi kesempatan memulihkan dirinya dan kembali lestari.

Departeman Kehutanan (Dephut), lanjut Longgina Ginting, berupaya memulihkan hutan yang rusak parah, antara lain dengan membatasi tebangan hutan. Sebab, berdasarkan data yang dikumpulkan Dephut, sekitar 20,1 juta hektar lahandalam keadaan kritis setelah dilakukan penebangan hutan secara besar-besaran.

Dephut juga mencatat, lanjutnya laju deforestasi hutan mencapai3,8 juta hektar per tahun selama dua tahun terakhir. Padahal sebelumnya kerusakan hutan “hanya” sekitar 2,4 juta hektar per tahun atau setiap menit terjadi kerusakan hutan seluas enam kali lapangan bola. “Jadi, habisnya hutan Kalimantan itu hanya menunggu waktu,” katanya.

Leave a comment »

Illegal Logging

Leave a comment »