Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik tahun ini akan melaksanakan Pesta Syukuran sebagai sebuah ungkapan kegembiraan mereka telah dikaluarkannya Sertifikat Pengelolaan Hutan Adat Lestari atas Hutan Adat mereka pada 22 Maret 2008 yang lalu di Bogor. Upacara Ungkapan Syukur ini akan dilaksanakan bersamaan dengan acara Gawai setelah panen padi ladang yang biasanya dilakukan setiap tahun. Keberhasilan ini merupakan hasil jerih payah mereka bersama lembaga pendamping PPSHK-Pancur Kasih setelah puluhan tahun mengelola hutan dan meloby lembaga yang kompeten dan kredibel di bidang kehutanan baik lokal, nasional dan internasional yang berwawasan lingkungkungan. Setelah dikeluarkannya Sertifikat ini, pengelolaan Hutan Adat Sungai Utik secara penuh menjadi hak Dayak Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut cerita Kepala Rumah Panjang Sungai Utik, Pak Bandi (78 tahun), kawasan hutan adat Menua Sungai Utik, pada awalnya merupakan wilayah hutan adat yang dikuasai oleh Tamambalo (Embaloh). Orang Tamambalo kemudian menyerahkan sebagian wilayahnya kepada orang Iban melalui upacara perjanjian adat pada tahun 1918. Lebih lanjut Pak Bandi menceritakan, perjanjian adat tersebut dilakukan di atas sumpah dengan beras kuning, 2 ekor babi, 2 ekor ayam, diserta dengan bekempit darah (masing-masing perwakilan pihak yang berjanji melukai tangannya dengan mandau). Darah yang keluar kemudian saling diminum atau diisap satu-sama lain memakai kujur (tombak) sebagai simbol persaudaraan atara suku Tamambalo dan suku Iban. Embaloh, Ulak Pao memberikan tanda mata dengan diangkatnya sumpah dalam perjanjian tersebut berupa satu Tembawai Embaloh kepada orang Iban. Dengan perjanjian tersebut orang Iban dari Lanjak kemudian berpindah ke Sungai Utik.
Perpindahan dilakukan secara berurutan dan bertahap sejak itu dari Temawai Sunagi Belatong kemudian pindah ke Temawai Pinang, pindah ke Temawai Injak selama lebih-kurang 30 tahun sebanyak 19 bilik, pindah ke Temawai Sunagi Aji selalam 20 tahun sebanyak 17 bilik, pindah ke Temawai Garunggang selama 5 taun (1894-1907) sebanyak 14 bilik, pindah ke Temawai Rerak selama 8 tahun (1899-1907) berjumlah 15 pintu, pindah ke Temawai Mugang selama 15 tahun (1907-1922) berjumlah 16 bilik, pindah ke Yemawai Pantap selama 28 tahun (1922-1950) berjumlah 19 bilik, pindah ke Temawai Kenyalang selama 6 tahun (1950-1956) berjumlah 18 bilik, pindah ke Temawai Dampak Sungai Aji Puntul selama 1 tahun (1956-957) berjumlah 20 bilik, pindah ke Temawai Uji Bilik selama 15 tahun (1957-1972) berjumlah 25 bilik, dan akhirnya pindah ke Rumah Panjai Sungai Utik sejak 1972 hingga sekarang berjumlah 38 bilik.
Sejak itu masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik memelihara dan mengelola hutannya secara arif dan bijaksana berdasarkan aturaqn/Hukum Adat yang yang berlaku dan ditaati oleh bersama oleh seluruh masyarakatnya.
Menurut pengalaman kami, Ronny Christianto, S. Hut (PPSHK) sebagai pendamping yang intensif di Masyarakat Iban Menua Sungai Utik melihat bahwa kemampuan masyarakat untuk bertahan dengan sistem pengelolaan hutan berdasarkan nilai-nilai adat dan kelestarian itulah yang membuat mereka dapat memperoleh pengakuan. Masyarakat Iban Menua Sungai Utik menganggap bahwa hutan adalah adalah titipan nenek-moyang yang harus dijaga, dipelihara dan dikelola secara lestari agar sampai kepada anak cucu mereka sacara sustainabele/berkelanjutan.
Menurut Ronny Sertifikasi Hutan Adat Lestari Menua Sungai Utik sangat unik. Selain merupakan merupakan Hutan Adat pertama di dunia yang mendapat Sertifikat Pengelolaan Hutan Adat Lestari, Hutan Adat Sungai Utik juga tidak digunakan untuk kepentingan eksploitasi-komersial. Dengan demikian, pada unit produksi lebih memprioritaskan kepentingan internal terutama keperluan kayu untuk merehabilitasi Rumah Panjang (Long house) agar tetap lestari yang sudah pasti mendukung program pemerintah melestarikan situs-situs cagar budaya sebagai asset bangsa.
Lembaga penjamin/pendamping proses sertifikasi itu secara khusus PPSHK-Pancur Kasih melihat bahwa keberhasilan masyarakat Iban Menua Sungai Utik ini merupakan titik terang bagi semua masyarakat adat di Indonesia dan di Kalimanatan Barat khususnya untuk memperoleh pengakuan terhadap hak mereka dan sekaligus lebih menjamin pengakuan kearifan mereka dalam mengelola hutan adatnya. bdk. KR edisi Mei 2008